Foto: Istimewa. Ilustrasi penangkapan terduga pelaku korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jakarta, Ntrinews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Brigjen Pol. LMI, seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Pelaku LMI diduga memerintahkan pendirian perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah dimasukkan keuntungan bagi dirinya.
Dan sebagai imbalannya, pengajuan titik SPPG calon mitra dapat disetujui.
Penetapan tersangka baru pusaran korupsi MBG diungkap oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Kamis (2/7/2026)
“menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI, menjabat selaku kepala biro hukum dan humas BGN itu sampai maret 2025, dan saat ini selaku sekretaris deputi bidang promosi dan kerjasama pada BGN” Kata Syarief dalam wawancara dengan awak media
“jadi perannya adalah, pada tahun 2025 saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan , dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada salon mitra sppg dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka lmi” Katanya menambahkan
“jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara lmi untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui ya penjualan ompreng itu” Pungkasnya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“dan kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di rutan salemba cabang jaksa negeri jakarta selatan selama 20 hari kedepan, pada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf a huruf b huruf e undang-undang tipidkor juncto KUHP, serta merujuk Undang-undang nomor 1 tahun 2023” tutupnya. (Adessa)
Tidak ada komentar