Konawe, Ntrinews.com – Bupati Konawe Yusran Akbar serahkan santunan kematian (Jaminan Kematian/JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 Juta Rupiah, kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Penyerahan santunan ini berlangsung di ruang kerja Bupati. Rabu (31/12/2025)
“Kita melaksanakan program Pemerintah Pusat di bidang ketenagakerjaan. Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap warga negara kita,” tegas Bupati Yusran Akbar dalam sambutannya.
Dikatakan, santunan ini bukan semacam ganti rugi, tetapi bentuk program pemerintahan kepada warga negara.
“Kita tidak pernah mengharapkan kematian. Tidak ada yang berharap dengan apa yang tidak kita inginkan. Mudah-mudahan keluarga korban tidak larut bersedih.” Ucap Bupati Yusran menambahkan
Bupati juga menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga sektor informal, sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.
Komitmen Besar 2026: Perlindungan untuk 70% Pekerja Rentan
Momen penyerahan santunan ini sekaligus digunakan Bupati Yusran untuk menyampaikan visi besarnya di tahun depan. Yakni terkait program penambahan kuota 70% bagi pekerja rentan.
“Tahun 2026 mendatang kuotanya akan ditingkatkan supaya bisa mencapai 70% dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe dalam kategori pekerja rentan,” ungkapnya optimis.
Bupati Konawe juga sudah menambahkan 6000 tenaga kerja rentan di Konawe, di antaranya petani dan buruh bangunan, untuk masuk dalam program ini.
Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pekerja, terutama yang rentan, yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial.
Dukungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan dan Landasan Hukum
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Konawe.
“Program ini berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan wajib dilaksanakan. Dukungan Bupati membuat seluruh pegawai, ASN dan non-ASN, terlindungi,” jelas Putra Media.
Dia juga menerangkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masing-masing dengan manfaat pertanggungan yang jelas sesuai peristiwa yang dialami peserta. (Adessa)
Tidak ada komentar