Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 gram Ganja. Selamatkan 63.647 jiwa. Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Mar 2026 23:09 2 Team Redaksi

Kendari, Ntrinews.com – Sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 958,63 gram ganja, hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026 dimusnahkan.

pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Kegiatan pemusnahan digelar di depan Tribun Presisi Polda Sultra dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan. Rabu (4/3/2026)

Dalam pemusnahan barang bukti, empat tersangka dihadirkan.

Wakapolda, Brigjen Gidion menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan generasi muda yang seharusnya menjadi aset utama pembangunan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, karena dampaknya yang luas mulai dari kesehatan, kriminalitas, hingga stabilitas sosial.

Oleh sebab itu, Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta kerja sama lintas instansi.

Wakapolda menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih berada pada tahap yang sangat serius dan membutuhkan perhatian bersama.

Dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan Sulawesi Tenggara.

Kegiatan turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA