Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Baubau, Pria berusia 27 tahun ditangkap tangan hendak mengambil sabu seberat 17,2 gram. Baubau, Ntrinews.com – Seorang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RYR (27) ditangkap saat mengambil paketan sabu berat total 17,2 gram, yang disimpan di belakang rumah warga di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Penangkapan pelaku berlangsung usai polisi menerima laporan warga mengenai tingkah mencurigakan RYR, Jumat (9/1/2026) siang.
Hal ini diungkap Kasatresnarkoba Polres Baubau IPTU Joni Ariani kepada awak media.
Ia mengatakan RYR (27) ditangkap sekira pukul 14.00 Wita setelah dilakukan pengintaian.
Usai digeledah polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisiskan 60 sachet plastik berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 60 sachet berisi narkotika jenis sabu berat brutonya 17,2 gram” Terang IPTU Joni
hasil pemeriksaan, diketahui RYR masuk dalam jaringan Lapas Kendari.
Lebih lanjut, dikatakan Pelaku diupah Rp1,5 juta untuk 60 saset yang belum sempat diedarkan.
“komunikasi pelaku hanya menggunakan handphone, dan tidak mengenal satu sama lain” Katanya menambahkan
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan Satresnarkoba Polres Baubau, yakni satu unit motor Honda Beat warna cokelat cream dengan No Pol DT 38** DW.
Satu unit handphone merek Oppo A78 warna hitam, dan satu bungkus plastik warna hitam.
RYR terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI Rp2 miliar. (Adessa)
Tidak ada komentar