Dua remaja di bawah umur ditangkap membawa senjata tajam jenis keris dan busur saat nongkrong di Kendari. Minggu (18/1/2026) Kendari, Ntrinews.com – Dua orang remaja di bawah umur ditangkap usai kedapatan membawa senjata tajam berupa keris dan busur.
Penangkapan kedua remaja tersebut dilakukan dalam patroli cipta kondisi oleh Personel Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu (18/1/2026) dini hari
Keduanya berinisial F (13) dan K (15), ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan DR Moh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Komandan Tim 1 Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan, kejadian bermula saat petugas melihat sekumpulan remaja sedang nongkrong.
tepatnya di depan lorong RRI Lama.
“sekitar pukul 02.30 WITA, 2 orang remaja terlihat mencurigakan saat petugas mendekat, dan sempat membuang sesuatu ke dalam selokan” ungkap Bripka Boy Sagita. Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan melihat tindakan mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi pembuangan.
Dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau keris, satu buah ketapel besi, serta satu buah mata busur.
Dalam pengakuan kedua remaja tersebut, pisau keris adalah milik F (13), sementata ketapel dan mata busur milik K (15)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif mereka membawa sajam, kedua remaja tersebut digiring ke markas kepolisian. (Adessa)
Tidak ada komentar