Konawe Selatan, Ntrinews.com – Satreskoba Polres Konawe Selatan berhasil gagalkan peredaran narkotika. Dua pria diduga pengedar sabu dibekuk polisi.
Penangkapan pelaku dipimipin oleh Kasatresnakoba Polres Konawe Selatan (Konsel) IPTU Herman Eka Purnama.
Kedua pelaku yakni MA dan AL ditangkap di kediaman AL yang terletak di Desa Lapulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Senin (23/2/2026)
Hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi sita 68 sachet sabu siap edar, berat total 15,41 gram.
IPTU Herman Eka Purnama mengungkap dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanya 68 sachet, di dua lokasi berbeda.
”di TKP 1 yaitu di kediaman pelaku AL, ditemukan barang bukti 62 Sachet sabu yang disimpan dalam sedotan berwarna, berat bruto 13,98 gram” Beber IPTU Herman
Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui Handphone milik Pelaku MA, dan langsung menuju ke TKP (II) di Desa Molo indah Kecamtan Tinanggea.
”di TKP 2 di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6 enam sachet dalam pipet berwarna dengan berat bruto 1,43 Gram” Jelasnya menambahkan
Dikatakan, tiap sachet berisi sabu tersebut memiliki berat berbeda, mulai dari 0,20 hingga 0,25 gram.
Selain BB Narkotika, polisi juga menyita BB Non narkotika antara lain, 3 buah digital alat timbang sabu, 1 buah dos Charger warna Putih, satu dos aksesoris warna pink, satu bong/alat hisap, satu buah pirex, satu buah sumbu alat hisap, korek gas, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Satu buah Handphone android merek SAMSUNG GALAXY A26, satu buah motor merek Honda VARIO warna biru dgn No Pol DT 3502 AS, satu Ball sedotan bubble berwarna hitam dan barang bukti lainnya.
Kini, Kedua pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Adessa)
Tidak ada komentar