Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) inisial UY usai diperiksa sebagai tersangka di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. UY resmi ditahan selama 20 hari. Senin (15/12/2025) Konawe, Ntrinews.com – Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) UY, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Konawe.
UY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Penahanan terhadap UY dilakukan pada Senin (15/12/2025), setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penyidik memutuskan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Hal ini diungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa saat dikonfirmasi awak media. Selasa (16/12/2025)
“Benar, Tim Penyidik Kejari Konawe pada senin (15/12/2025), melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari dan menempatkannya di Rutan Kelas II A Kendari,” Jelas Anhar
Dalam foto yang diterima awak media memperlihatkan UY mengenakan masker putih dan topi hitam tampak memegang map berwarna merah saat keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, usai menjalani pemeriksaan intensif.
UY diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Rp1,6 Milyar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Diketahui, UY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025. (Adessa)
Tidak ada komentar