x

Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Keramba Beton di Pulau Saponda Soropia

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 21:35 11 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

salah satu tersangka yakni mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara Boy Ihwansyah (BI), selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). dan LA selaku pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya.

hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal dalam press release penetapan tersangka di kantor kejaksaan negeri Konawe. Rabu (19/11/2025)

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Disampaikan, Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021.

Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan.

Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal.

Selanjutnya, Fachrizal menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai prosedur.

Dua pasal utama yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Konawe Fachrizal menambahkan

Kejari Konawe menegaskan komitmen nya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x