Kasi Pidsus Kejari Konawe Aswar saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya. Dokumen tanggal 17 November 2025. Konawe, Ntrinews.com – Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara inisial UY, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
UY diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Rp1,6 Milyar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Diketahui, UY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025.
Penetapan tersangka UY disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe Aswar, saat dikonfirmasi oleh wartawan TribunnewsSultra.com. Rabu (10/12/2025)
“Benar, kemarin sudah ditetapkan UY sekretaris KPUD Konawe Utara, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah” Kata Aswar
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh tim penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.
Lebih lanjut, Aswar, mengatakan penetapan tersangka UY dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Namun, pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, UY tidak hadir dengan alasan sakit.
“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Aswar menambahkan
Lebih lanjut, Aswar mengungkapkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana hibah 1,6 Milyar oleh KPU Konut ini telah dilakukan serangankaian pemeriksaan.
“sebelumnya kami lakukan penggeledahan di dua tempat, kemudian pemeriksaat saksi saksi antara lain komisioner KPU Konut, sekertariat dan pihak terkait lainnya ada 15 saksi yang dilakuakn pemeriksaan, hingga audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN” ungkap Aswar
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, lakukan penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara yang terletak di Desa Wanggudu Kecamatan Asera. Pada Senin (22/9/2025)
dan penggeledahan di kediaman Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara yakni UY pada Kamis (25/9/2025).
Serta telah berkoordinasi dengan tim auditor kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra, untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atau PKKN pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Terkahir, Aswar menerangkan, rangkaian penyidikan dilakukan setelah adanya audit Inspektorat Jenderal KPU RI yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran di tubuh KPU Konut dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Diketahui, KPU Konawe Utara mengelola dana hibah Pilkada 2024 sebesar lebih dari Rp45 miliar. Namun dalam perjalanannya, anggaran jumbo tersebut diduga kuat tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.(Adessa)
Tidak ada komentar