Dua pria ditangkap oleh Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Solar di Sampara Konawe. Kamis (26/2/2026) Konawe, Ntrinews.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan BBM ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Aji diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menampungnya di gudang miliknya.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda.
“BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan, “ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka. Junior yang mengemudikan kendaraan tangki juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Aji telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang menjual solar tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar, ” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Adessa)
Tidak ada komentar