Pelaku Tabrak lari IH (35) serahkan diri ke Polisi. Kendaraan mobil pick up Grand Max berwarna putih turut disita. Jum’at (12/12/2025) Konawe Selatan, Ntrinews.com – Pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki ST (87) pada Kamis (11/12/2025), di Desa Bekenggasu Kecamatan Andoolo Barat, akhirnya menyerahkan diri. Jum’at (12/12/2025)
Pelaku yakni IH (35) pria warga Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
Barang bukti Kendaraan yang digunakan saat kejadian yakni Mobil DAIHATSU Grand Max, warna putih, Nomor Polisi DT 8286 AK, kini disita pihak kepolisian.
Hal ini diungkap oleh Kasat Lantas Polres Konawe Selatan IPTU Muhammad Subhan kepada TribunnewsSultra.com
Ia mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku tabrak lari.
Hingga mendapat petunjuk mengenai identitas kendaraan yang diduga terlibat.
“Setelah mendapat informasi, pada hari Jumat personel Satlantas mendatangi pihak keluarga yang diduga berkaitan dengan pelaku, agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Konsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” Kata IPTU Muhammad Subhan
Dikatakan, berkat upaya persuasif dan koordinasi yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Konsel, pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max IH (35) bersedia menyerahkan diri. (Adessa)
Tidak ada komentar