Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026. Beras Medium Rp34 Ribu, Premium Rp37 Ribu

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Mar 2026 23:19 3 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tetapkan Besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijrah.

‎Penetapan tersebut berdasarkan pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 tahun 2026, yang dikeluarkan pada tanggal 25 februari 2026.

‎Berikut besar Zakat fitrah sesuai jenis makanan pokok dalam hal ini beras sebesar 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter per orang.

‎Jika dalam bentuk uang tunai, besaran Zakat Fitrah adalah Rp34 ribu bagi yang mengonsumsi beras medium, dan Rp37 ribu bagi yang mengonsumsi beras premium per orang.

‎Yakni sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan.

‎Selain zakat, pemerintah juga menetapan Besaran Fidyah, yaitu sesuai jenis makanan pokok beras sebanyak 7,5 ons atau setara dengan 3/4 Liter.

‎Dalam bentuk uang tunai, fidyah sebesar Rp10 ribu per orang per hari atau sesuai kemampuan yang bersangkutan.

‎Saat dikonfirmasi awak media Kepala Baznas Konawe H. Burhan menyebut  waktu Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1447 H/2026 M.

‎”Zakat fitrah bisa bayarkan dan disalurkan mulai sejak masuk bulan ramadan sampai malam takbiran, hingga khatib naik di mimbar membacakan khutbah” Jelas H. Burhan

‎Dikatakan, Amil Zakat Fitrah dan Fidyah adalah Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan, dan Tokoh Agama Islam, yang diangkat oleh Lurah/Desa yang diverifikasi oleh Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

‎Dimana tugas Amil Zakat yang menerima atau mengelola Zakat Fitrah dan fidyah wajib melakukan registrasi atau mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

‎Dan Peran Kepala Desa/Lurah, bersama UPZ Tingkat Desa/Kelurahan bertugas menginventarisir orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah (Mustahiq) demi kelancaran dan ketepatan sasaran pendistribusian.

‎Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah :  80% untuk mustahik Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua.  20% untuk Amilin (Amil Langsung).

‎Untuk fidyah, Amilin menyetorkan ke rekening Bank Muamalat No. 8250012858 atas nama Baznas Konawe. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA