Polisi Ringkus Dua Pria Di Konawe Sulawesi Tenggara. Miliki 111,80 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 00:01 10 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Dua orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Konawe, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Identitas pelaku yakni AU (37) dan RI (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Asera dan kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.40 WITA

dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 111,80 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran mengungkap pelaku AU (37) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, saat sedang mengambil tempelan di sebuah rumah kost yang tidak terpakai, bertempat di Desa Morosi.

“Satu orang pria inisial AU berusia 37 tahun diamankan saat sedang mengambil tempelan di sebuah rumah kost yang tidak terpakai” Ungkap AKP Muh. Yusran

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti atau BB narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sachet besar dan sedang berwarna bening, total 111,80 gram.

”Ditemukan sachet bening ukuran Besar yang di duga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 101.58  gram, dan satu sachet bening ukuran sedang berat brutto 10.24 gram, di dalam dus hp merk infinix HOT50Pro berwarna biru” Beber AKP Muh. Yusran menambahkan

Dikatakan, Barang bukti 111,80 gram sabu tersebut dibungkus dengan lakban berwarna kuning dan tisu berwarna putih, ditemukan di lantai Ruang tengah kost.

Selain itu, polisi juga menyita 1 Buah Handphone merek realme C35 Warna Hitam Dengan sim card  dari tangan tangan pelaku AU (37).

Selanjutnya, AKP Muh. Yusran mengatakan pihaknya lakukan pengembangan, dan kembali menangkap satu orang terduga pelaku lainnya yakni RI (22) di Desa Morosi Kecamatan Morosi.

Polisi kemudian menyita satu Buah Handphone merek Vivo warna putih case warna bening dengan sim card. 081356345***, dari pelaku RI (23). (Adessa)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA