Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin didampingi Kabaglog AKP Kadek Sujayana, foto bersama Jajaran BPN Sultra, dan BPN Kabupaten Konawe, usai menerima secara resmi Sertifikat Lapangan Tembak Polres Konawe. Rabu (7/1/2026) Konawe, Ntrinews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Konawe, Kompol Hasruddin, secara resmi menerima Sertifikat Lokasi Lapangan Tembak Polres Konawe.
Diketahui, Lapangan Tembak Polres Konawe bertempat di Kelurahan Puunaha
Kecamatan Unaaha.
Penerimaan sertifikat tersebut, berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Rabu (7/1/2026)
Penyerahan sertifikat lapangan tembak merupakan legalisasi aset negara oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk sinergi antara Polri dan BPN.
Sekaligus upaya penertiban administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara yang digunakan oleh Polres Konawe, khususnya sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian.
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, keberadaan lapangan tembak Polres Konawe kini telah memiliki kepastian hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn.
Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BPN Kabupaten Konawe Rully Handayani, S.H., M.Kn.
Dan seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik hingga proses penerbitan sertifikat lokasi lapangan tembak Polres Konawe berjalan dengan lancar.
“Dengan adanya sertifikat lokasi ini, Polres Konawe memperoleh kepastian hukum atas aset negara yang dimiliki” ungkap Wakapolres Kompol Hasruddin
Dikatakan, hal tersebut sangat penting untuk mendukung peningkatan profesionalisme personel, khususnya dalam pelaksanaan latihan dan peningkatan kemampuan menembak anggota Polri.
Sementara itu, AKP Kadek Sujayana selaku Kabaglog Polres Konawe yang turut mendampingi Wakapolres, menegaskan bahwa legalisasi aset merupakan bagian penting dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Polri.
Ia menyampaikan bahwa sertifikat lokasi ini akan menjadi dasar pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP menyampaikan komitmen BPN dalam mendukung penataan dan pengamanan aset-aset negara, termasuk yang digunakan oleh institusi Kepolisian.
Terakhir, Kepala BPN Kabupaten Konawe Rully Handayani, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa BPN Kabupaten Konawe akan terus bersinergi dengan Polres Konawe dalam rangka memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan ini mencerminkan sinergitas yang kuat antara Polres Konawe dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diterimanya sertifikat lokasi ini, Polres Konawe berkomitmen untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengelola aset negara secara optimal dan bertanggung jawab demi mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, presisi, serta berorientasi pada pelayanan publik di wilayah hukum Polres Konawe. (Adessa)
Tidak ada komentar