
Kolase tampang Pelaku penganiayaan DN (53) dan korban AN (48) serta barang bukti sajam jenis panah ikan. Konawe, Ntrinews.com – Tim Reserse Mobile atau Resmob Polres Konawe ringkus seorang Pria berinisial DN (53) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lingkungan Rahabangga, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Selasa (18/11/2025) dini hari
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, menyebut pelaku DN (53) menyerang korban yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri AN (48) menggunakan senjata panah ikan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban AN hendak melerai pertengkaran yang terjadi antara pelaku DN dengan adiknya yang lain berinisial MN, hingga memicu marah pelaku.

“insiden berawal ketika pelaku terlibat cekcok dengan MN. Saat itu korban datang untuk menengahi, pelaku justru tersulut emosi. Pelaku kemudian mengambil panah ikan di dalam kamar dan menembakkannya ke arah tubuh korban” ungkap AKP Taufik Hidayat.
Korban AN (48) berusaha menghindar dengan menepis serangan tersebut menggunakan tangan kanan. Akibatnya, panah mengenai dan melukai bagian tangan kanan korban.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 07.00 WITA. Barang bukti senjata panah ikan yang terbuat dari kayu dan kail besi ini disita polisi.
Akibat insiden ini, Korban alami luka serius pada bagian tangan kanan dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Konawe. (Adessa)

Tidak ada komentar