Tampang pelaku LR (43) tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polres Buton, usai diduga lakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya. Buton, Ntrinews.com – Nasib malang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial FA, di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.
Terungkap Aksi bejat pelaku LR (43) tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, saat dikonfirmasi awak media. Selasa (10/3/2026)
”Hasil penyelidikan, terungkapperbuatan yang dilakukan pelaku LR terhadap FA sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun atau sejak 2023, yakni saat korban Kelas 6 SD” Ungkap AKP Sunarton Hafala
Dikatakan, perbuatan keji pelaku terbongkar saat Kakak korbanFA, mendapat pesan tak senonoh pelaku yang ditujukan ke FA.
”kakak korban mengetahui kelakuan ayah sambungnya setelah membaca SMS dari LR pada korban untuk mengajak berbuat asusila” Terangnya menambahkan
Pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan LR ke polisi.Minggu (8/3/2026) sore.
Kini pelaku LR telah diamankan di Mako Reskrim Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Kami akan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” tutupnya.
Reskrim Polres Buton sedang berkoordinasi dengan Dinas DP3A Buton untuk upaya pemulihan psikologis korban.
Adapun konstruksi pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 473 ayat 1, ayat 2, dan ayat 9 atau Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adessa)
Tidak ada komentar