Rudapaksa Anak Tiri Sejak Duduk Dibangku SD. Pria di Buton Sultra Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Mar 2026 23:53 18 Team Redaksi

Buton, Ntrinews.com – Nasib malang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial FA, di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.

‎Terungkap Aksi bejat pelaku LR (43) tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

‎Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, saat dikonfirmasi awak media. Selasa (10/3/2026)

‎”Hasil penyelidikan, terungkapperbuatan yang dilakukan pelaku LR terhadap FA sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun atau sejak 2023, yakni saat korban Kelas 6 SD” Ungkap AKP Sunarton Hafala

‎Dikatakan, perbuatan keji pelaku terbongkar saat Kakak korbanFA, mendapat pesan tak senonoh pelaku yang ditujukan ke FA.

‎”kakak korban mengetahui kelakuan ayah sambungnya setelah membaca SMS dari LR pada korban untuk mengajak berbuat asusila” Terangnya menambahkan

‎Pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan LR ke polisi.Minggu (8/3/2026) sore.

‎Kini pelaku LR telah diamankan di Mako Reskrim Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

‎“Kami akan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” tutupnya.

‎Reskrim Polres Buton sedang berkoordinasi dengan Dinas DP3A Buton untuk upaya pemulihan psikologis korban.

‎Adapun konstruksi pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 473 ayat 1, ayat 2, dan ayat 9 atau Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA