Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bekuk dua orang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas. Para pelaku ditangkap di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (13/2/2026). barang bukti berupa satu unit Genset merek Motoyama warna ungu turut disita. Kolaka, Ntrinews.com – Dua orang pria dibekuk oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keduanya yakni RA (32) warga kecamatan Watubangga dan AS (27) warga kecamatan Pomalaa, diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.
Para pelaku ditangkap di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (13/2/2026).
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni RA (32) warga kecamatan Watubangga dan AS (27) warga kecamatan Pomalaa.
Dalam aksinya para pelaku mengambil satu unit Genset merk Motoyama milik sebuah perusahaan, senilai Rp17 juta 500 ribu rupiah.
”salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga Genset dan langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik”Beber IPTU Dwi Arif
”Pelaku kemudian mengambil satu unit Genset merk Motoyama dengan cara diangkat dan dinaikkan ke atas bagasi mobil yang digunakan” Jelasnya menambahkan
Peristiwa curas tersebut diketahui dilaporkan pada 13 Februari 2026 ke Polres Kolaka.
Dalam penindakan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Genset merek Motoyama warna ungu.
”Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut” Tutupnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. (Adessa)
Tidak ada komentar