Simpan Sabu 30,12 Gram di Rumah, Dua Pria Di Konawe Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 00:21 24 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Dua orang pria di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra diringkus polisi dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Dua pelaku yaitu JU (35) dan JO (35) diamankan pada Jum’at (30/1/2026) dini hari.

Dalam penangkapan pelaku, Polisi sita Barang bukti narkotika jenis sabu berat total 30,12 gram yang ditemukan di kediaman tersangka JU (35) Desa Puuwonua Kecamatan Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh Yusran mengungkap, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi Berbeda.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA, satu pelaku JU (35) diamankan di kediamannya Desa Puuwonua” Ungap AKP Muh.Yusran

“usai menangkap JU, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya yakni JO (35) di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi” Jelasnya menambahkan 

Dari penggeledahan di kediaman JU (35), polisi temukan satu sachet bening ukuran besar dengan Kode A1 dan dua sachet bening ukuran sedang kode A2 dan A3 yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 17.54 gram.

Dua sachet bening ukuran sedang  Kode B1 dan B2 yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,28 gram, satu sachet bening ukuran besar dengan kode C1 dan 14 sachet ukuran sedang dengan kode C2 sampai C15 yang berisi narkotika jenis sabu kode C dengan berat brutto 7,30 gram.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya antara lain, satu buah Handphone warna silver dengan sim card. 085333371***, satu set alat isap (bong), satu buah timbangan berwarna silver cover hitam ditemukan dilantai ruang tamu.

Satu buah korek beserta sumbu ditemukan dilantai ruang tamu, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) klip plastik bening kosong berukuran sedang, 1 (satu) klip plastik bening kosong berukuran kecil, dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya, di kediaman pelaku JO (35) polisi temukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO berwarna biru dengan sim card 082275887***.

Satu buah kotak berwarna silver yang berisikan 2 (dua) klip plastik bening kosong berukuran besar dan 1 (Satu) buah timbangan digital merk CHQ Berwarna hitam di temukan di dapur diatas kantong berwarna merah yang berisikan pupuk.

Tiga klip plastik bening kosong berukuran kecil dan 1 (satu) klip plastik bening kosong berukuran sedang ditemukan diatas kotak silver, 1 (satu) buah alat press berwarna biru ditemukan di lemari kamar rumah orang tua pelaku JO (35). (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA