Tampang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Pelaku MS (33) ditangkap usai terbukti setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA. Senin (15/12/2025) Konawe, Ntrinews.com – Seorang Pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku MS (33) ditangkap terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut.
Aksi bejat pelaku MS (33) ini dilakukan sebanyak empat kali, mulai dari bulan Agustus hingga 11 Desember 2025.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada awak media.
“Pelaku MS (33) hari ini diamankan di kediamannya Kecamatan Amonggedo, untuk pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKP Taufik Hidayat
Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan dari unit Resmob bersama personil Satreskrim polres Konawe serta PNPP Polsek Pondidaha, mengumpulkan informasi.
Dan berdasarkan pengakuan korban EPS (15), pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah kakek korban sebanyak tiga kali dan di dalam hutan satu kali.
Pelaku bahkan kerap mengancam korban akan dipukul jika tidak dituruti. (Adessa)
Tidak ada komentar