Siswi SMA di Konawe Sultra Jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakek. Kedua Pelaku Kini Diamankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Des 2025 22:54 47 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Satreskrim Polres Konawe kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku YN (66) tak lain adalah kakek korban, atau ayah dari pelaku MS (33) yang sebelumnya telah ditangkap, terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri EPS (15) pada Senin (15/12/2025)

“dalam pengembangan penyelidikan, kakek korban inisial YN (66) hari ini turut diamankan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan kepada cucunya” Ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada awak media. Selasa (16/12/2025)

Lebih lanjut, AKP Taufik menyebut aksi bejat pelaku YN (66) dilakukan saat korban masuk duduk di bangku sekolah dasar.

“Pelaku YN (66) mengaku menyetubuhi korban EPS (15) sekitar tahun 2020 lalu, saat korban masih berusia 10 tahun” Kata AKP Taufik menambahkan

Dikatakan, Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tidur dikamar kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Korban diketahui tinggal dan diasuh oleh Ayang kandungannya MS (33) dan kakeknya YN (66).

Sementara Ibunya dikatakan sudah berpisah dengan sang ayah dan tinggal di Kolaka, sejak korban masuk Sekolah Menengah Pertama.

Aksi bejat kedua pelaku terungkap usai ibu korban KR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ibu korban yakni KR yang melaporkan kasus ini, usai anaknya mengadu dan menceritakan peristiwa yang dialaminya” tutupnya.

Mirisnya, ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, malah menjadi predator, pelaku persetubuhan.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku MS (33) ayah korban EPS (15) pada Senin (15/12/2025) telah diamankan Satreskrim Polres Konawe, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku MS (33) ini dilakukan sebanyak empat kali, mulai dari bulan Agustus hingga 11 Desember 2025.

Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

‎Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena melakukan perbuatan pidana kepada orang yang patut ia lindungi (hubungan keluarga). (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA