Istimewa/ Sat Resnarkona Polres Konawe. dua pelaku TP Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis NO (32) dan MCP (19) diringkus Polisi. barang bukti Sinte dan Sabu 7.26 gram disita. penangkapan kedua pelaku berlangsung pada jum’at (17/4/2026) di dua TKP. Konawe, Ntrinews.com – satresnakoba Polres Konawe berhasil ringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kedua pelaku yakni MCP laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan NO laki-laki berusia 32 tahun warga Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe.
Keduanya ditangkap pada jum’at (17/4/2026) ditempat berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh.Yusran mengungkap, pelaku MCP (19) ditangkap di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha, sementara N0 (32) di Kelurahan Bungguosu Kecamatan Konawe.
“dua penangkapan, dari tangan pelaku MCP (19) ditemukan sebanyak 69 saset berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis. Kode A 0.70 gram dan kode B 51.54 gram” Ungkap AKP Yusran. Kamis (23/4/2026)
“sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku NO (32) ditemukan sebanyak lima saset bening berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 7.26 gram” Jelasnya menambahkan
Kedua pelaku kini telah diamankan di Makopolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adessa)
Tidak ada komentar