Barang bukti Narkotika jenis sabu 1,17 gram dan BB non narkotika milik MDN (19) pria asal Arombu Kecamatan Unaaha disita Polisi. Pelaku kini berada di Rutan Makopolres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Konawe, Ntrinews.com – Satresnarkoba Polres Konawe ringkus seorang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial MDN (19) merupakan warga Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha.
Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sebanyak empat sachet bening berisi narkotika diduga sabu berat total 1,17 gram siap edar.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (15/1/2026) dini hari, sekira pukul 00.30 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku Kelurahan Arombu, ditemukan sebanyak empat Sachet plastik bening”
“Yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 1,17 gram” Ungkap Kasatresnarkba Polres Konawe AKP Muh. Yusran
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya antara lain, satu buah Hp Techno Spark Go 1 Warna putih dengan Sim Card yang terintegrasi dengan WhatsApp 087797263***.
Lima belas potongan pipet plastik utuh masing-masing berwarna kuning, hijau dan pink, sembilan klip plastik bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) alat press merk Pioline berwarna biru.
Satu timbangan digital mini Model DS-22 berwarna silver dengan cover berwarna hitam, satu timbangan digital Merk CHQ HWH berwarna hitam, satu bungkusan rokok Marlboro Filter Black berwarna merah hitam.
1 (satu) set alat isap (bong); 2 (dua) korek api gas masing-masing berwarna hitam dan jingga, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) pireks kaca, 29 (dua puluh sembilan) potongan pipet plastik kecil berwarna hijau dengan garis arsir putih.
5 (lima) potongan pipet plastik kecil berwarna bening dengan garis arsir biru putih, 1 (satu) buah permen karet merk bubble gum, 4 (empat) potongan pipet yang sudah dipress berwarna benung dengan garis arsir biru dan putih, 1 (satu) buah tempat vitamin merk Cool-Vita berwarna putih dengan kombinasi warna biru dan pink.
Dan uang tunai total Rp240 ribu, terdiri dari Empat lembar uang pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar uang pecahan Rp. 5.000, dua lembar uang pecahan Rp. 2.000 berjumlah, satu lembar uang pecahan Rp.1.000 dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam. (Adessa)
Tidak ada komentar