Polisi Ringkus Pria di Konawe Sultra Miliki Sabu 25,96 Gram Siap Edar

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 00:00 20 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Satresnarkoba Polres Konawe ringkus seorang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan Pelaku inisial MIA berusia 21 tahun tersebut, terjadi di Kelurahan Wawonggole pada Jum’at (23/1/2026) malam.

Barang bukti narkotika jenis sabu berat total 25,96 gram turut disita.

Hal ini diungkap Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran saat dikonfirmasi awak media. Minggu (25/1/2026)

“Pelaku di tangkap di kediamannya Kecamatan Unaaha, pada Jum’at (23/1/2026) sekira pukul 22.30 WITA” Jelas AKP Muh Yusran

Lebih, lanjut AKP Yusran menyebut dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 41 sachet berisi kristal bening diduga sabu.

“Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dalam plastik bening sebanyak 41 sachet, berat Bruto keseluruhan 25,96 gram” Ungkap AKP Yusran.

41 sachet bening diduga berisi sabu tersebut, dikatakan masing-masing telah diberi kode, dengan rincian sebagai berikut.

Kode A sepuluh sachet dengan berat brutto 4,20 (empat koma dua puluh) gram, Kode B sembilan sachet dengan berat brutto 3.14 gram.

Kode C dua puluh dua sachet dengan bruto 8,42 gram dan Kode D satu sachet dengan berat bruto 10,20 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Konawe juga menyita barang bukti non narkotika antara lain satu buah Hp Techno KL.4 Warna Gray dengan Sim Card yang terintegrasi dengan WhatsApp 085185058***.

enam belas pipet plastik utuh berwarna hijau dengan Garis arsir putih, satu alat press merk impluse sealer berwarna biru,

satu timbangan digital mini Merk CAMRY berwarna silver.

satu bungkusan rokok Win click Filter  berwarna hijau kuning, satu Bungkusan Sabun papaya Berwarna Orange, empat puluh satu potongan pipet plastik kecil berwarna hijau dengan garis arsir putih.

Satu buah dus Hp merk oppo A57 Berwarna biru dan Delapan klip plastik bening kosong berukuran kecil.

Pelaku MIA (21) kini berada di rutan Mapolres Konawe, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi Pelaku memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab uu Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA