Konawe, Ntrinews.com – Satreskrim Polres Konawe bekuk seorang pria atas dugaan Tindak pidana pencurian Hewan Ternak sapi. Pelaku yakni AR, pria berusia 31 tahun merupakan warga kecamatan Anggaberi.
AR (31) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha. Rabu (28/1/2026) sore
Penangkapan pelaku tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat.
“Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku pencurian hewan ternak sapi yakni AR (31) diamankan sekitar pukul 16.30 WITA di Kelurahan Tuoy” Ungkap AKP Taufik kepada awak media
Dikatakan, Satreskrim Polres Konawe sebelumnya menerima laporan warga Desa Anggotoa Kecamatan Wawotobi atas nama Aloma, yang kehilangan 4 ekor sapi. pada selasa (27/1/2026)
Dari hasil penyelidikan, diketahui sapi milik korban tersebut telah diperjual belikan hingga sampai ke tangan ketiga.
“Pelapor melihat sapi miliknya yang hilang berada kelurahan Inalahi Kecamatan wawotobi di kediaman AJ, setelah ditelusuri, AJ telah membeli sapi tersebut dari AS”
“AS juga diketahui membeli sapi tersebut dari orang lain yaitu inisial AG, yang menjadi tangan pertama penjualan sapi hasil curian pelaku AR” Bebernya
Terungkap, dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 14 (empat belas) ekor hewan ternak sapi.
Aksi pelaku tersebut dilakukan di sejumlah wilayah antara lain, desa Anggotoa depan SPN Polda Sultra, sebanyak 4 ekor sapi.
Selanjutnya, di Desa anggota, sekitar Bendungan Anggotoa, sebanyak 5 ekor sapi, Desa Andabia, sebanyak 5 ekor sapi.
Terakhir, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat menyebut, hasil penjualan sapi curian yang dilakukan pelaku, digunakan untuk hura hura di tempat karaoke. (Adessa)
Tidak ada komentar