x

Pria Asal Konawe Sultra Diringkus Polisi, Dua Motor Yamaha Mio Hasil Curian Diamankan

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2026 09:08 21 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Seorang pria inisial IS (25) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe, atas dugaan tindak pidana pencurian bermotor atau curanmor.

Identitas pelaku IS (25) disebut merupakan warga Kecamatan Unaaha, diringkus di wilayah Kelurahan Puunaha. Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Konawe juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026 dan Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha. Korban diketahui sedang berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang. Saat itu, sepeda motor miliknya masih terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dan langsung keluar untuk melakukan pengecekan. Namun, sepeda motor miliknya telah hilang.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu. Korban saat itu menghadiri sebuah pesta dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga. Setelah acara selesai, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang bukti.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian tersebut.

Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kunci kontak masih terpasang pada kendaraan yang sedang terparkir.

Sedangkan untuk kasus di Kelurahan Arombu, pelaku mengaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir, kemudian membongkar bagian kunci kontak.

Pelaku selanjutnya berencana membawa kendaraan tersebut ke Kolaka. Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan sehingga kendaraan tersebut disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3, masing-masing DT 4987 LH dan DT 5381 GA, sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana.

“Tim URC Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang serta selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Konawe. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x