x

Curi Motor yang Kunci Masih Nyantol, Dua Anak di Bawah Umur di Palangga Ditangkap URC Polres Konsel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 13:07 19 Team Redaksi

Konawe Selatan, Ntrinews.com – Tim URC Alpha Satreskrim Polres Konawe Selatan bersama Polsek Palangga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi pencurian terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga.

Dua terduga pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan pada Jumat (30/10/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita

Keduanya ditangkap di Desa Apure, Kecamatan Palangga.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, menyampaikan kedua pelaku masing-masing berinisial AP (15) dan AF alias AL (16).

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polres Konsel tanggal 30 Oktober 2026, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,” Ungkap AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi awak media

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, menjelaskan kronologi  pencurian terjadi pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Korban bernama Arlianti, warga Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga, berangkat ke kebun nilam dan sayur di Desa Mekar Sari menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Stylish 110 cc warna biru metalik Nomor Polisi DT 6754 TH.

Setibanya di kebun, korban memarkir motornya di pinggir jalan dan berjalan kaki masuk ke dalam kebun. Karena terik matahari, korban bermaksud memindahkan motornya ke tempat teduh.

“Namun setelah korban kembali ke tempat parkir, motor tersebut sudah tidak ada / hilang,”Jelasnya menambahkan

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku sangat sederhana. Pelaku melihat sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih terpasang di motor, lalu langsung membawa kabur.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit Honda Scoopy dengan Nomor Rangka MH1JM0110MK151294 dan Nomor Mesin JM01E-1150244.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 huruf g subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau denda maksimal kategori V Rp 500 juta.

Satreskrim Polres Konsel mencatat, kedua pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor tersebut. Keduanya merupakan anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun dan sudah tidak bersekolah.

Dalam paparan release yang sama, Tim URC Polres Konsel juga mengamankan 1 unit motor Yamaha WR warna biru yang mencurigakan terparkir di kebun di wilayah Kecamatan Sabulakoa saat patroli pada 30 Oktober 2026.

Motor tanpa pemilik di lokasi itu kemudian diamankan di Polres Konsel dan setelah diidentifikasi, telah dikembalikan kepada pemilik sah dengan bukti kepemilikan.

Polres Konsel mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang, terutama saat berada di kebun atau area sepi. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x