Kejari Konawe lakukan penahanan terhadap Eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara BI. Selasa (9/12/2025) Konawe, Ntrinews.com – Eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Boy Ihwansyah (BI) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan BI dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, tahun anggaran 2021.
“tersangka BI kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Kasi Pidsus Aswar
Dalam foto yang diterima awak media, saat ditahan, BI tampak mengenakan masker hitam, topi berwarna putih dan baju kaos berwarna hitam serta rompi tahanan.
Ia terlihat menunduk dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua orang tersangka yakni BI dan LA, korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe, pada Rabu (19/11/2025).
BI selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangkrak tersebut, dan LA selaku pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya.
Saat penetapan tersangka, Kajari Konawe, Fachrizal mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAK APBD) Sultra tahun anggaran 2021.
Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September-15 Desember 2021.
Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Salah satu temuan penyimpangan tersebut, yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan.
Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton.
Namun, pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (Adessa)
Tidak ada komentar