x

Empat Hari Dalam Pelarian, Pria Di Kabupaten Konawe Diringkus Polisi Usai Pinjam dan Bawa Kabur Motor Suzuki Satria FU 150

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Agu 2026 20:39 36 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Seorang pria inisial SR berusia 20 tahun diringkus polisi, atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku SR (20) diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi. Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Ia berhasil diamankan dalam pelariannya selama empat hari, usai membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU 150.

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, IPDA Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pel

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengambil uang dan kemudian tidak mengembalikannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi DT 4584 VH, dengan ciri khusus seluruh bodi kendaraan terbungkus stiker decal warna kuning kombinasi pink bertuliskan “ARNELIA”, velg racing berwarna pink, serta sejumlah komponen modifikasi berwarna biru.

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Konawe dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Konawe.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x