Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K. Kendari, Ntrinews.com – Polri resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Pelanggar aturan tersebut terancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Modus peredaran narkotika cair melalui cartridge vape menjadi alasan utama diterbitkannya larangan penggunaan vape bagi personel Polri.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan 30 Oktober 2026 dan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dari Mabes hingga Polsek.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sulawesi Tenggara mulai mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh personel dan ASN Polri hingga tingkat Polsek jajaran.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan tersebut.
“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Iis, Senin (02/11/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan jaringan peredaran gelap, tetapi harus dimulai dengan pembinaan dan pencegahan di internal institusi sendiri.
Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif atas maraknya modus penyalahgunaan narkotika cair yang dicampur ke dalam cartridge vape yang sulit dideteksi secara kasat mata.
Pelarangan penggunaan perangkat vape, salah satunya etomidate yang sudah masuk Narkotika Golongan II sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. (Adessa)

Tidak ada komentar