x

Diduga Tumpang Tindih, Dua Sertifikat Klaim Lahan Transmigrasi 1989 vs Prona 2016 di Olo Onua Kabupaten Konawe

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 17:28 84 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Dugaan penerbitan sertifikat ganda atau sertifikat di atas sertifikat mencuat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tepatnya berada di lahan terletak di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, diklaim memiliki dua alas hak yang berbeda dengan rentang waktu 27 tahun.

Sertifikat pertama tercatat dengan Nomor 149 Tahun 1989, yang merupakan lahan transmigrasi di Desa Olo Onua.

Namun, pada tahun 2016, terbit sertifikat baru dengan Nomor 5078 Tahun 2016 melalui program Prona yang disebut-sebut diserahkan kepada masyarakat di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, namun objeknya berada di atas lahan yang sama di Desa Olo Onua.

Warga pemilik sertifikat transmigrasi dan penerima sertifikat Prona saling klaim kepemilikan, yang berujung pada ketegangan di lapangan.

Menanggapi memanasnya situasi, masyarakat kedua belah pihak mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe (BPN) untuk melakukan ploting atau pengukuran ulang dan pencocokan bidang di lapangan.

Upaya ploting yang sempat akan dilakukan terpaksa ditunda demi menghindari gesekan antar warga.

Hal tersebut disampaikan kepala Desa Olo Onua Herman Made saat dikonfirmasi Ntrinews.com. Kamis (22/10/2026)

“Pengukuran ditunda, dan kemarin sudah ada pertemuan antara BPN, pemerintah serta masyarakat pemilik lahan, kami menunggu jadwal ulang ploting tanah dari BPN, infonya minggu ini” Kata Herman

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan bahwa penentuan status dan keabsahan alas hak sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional.

“Polemik status lahan ini kami serahkan kepada BPN sebagai lembaga yang berwenang. Biar BPN yang menentukan secara yuridis dan teknis,” ujar Ferdinand. Kamis (22/10/2026)

Ia juga menegaskan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria.

“Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” Ucapnya menambahkan. (Adessa)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x