Foto tangkapan layar Video penahanan Eks Sekda Sultra Asrun Lio dan Bendahara Julianti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja makan dan minum periode 2022-2023 oleh Kejati Sultra. Kamis (15/10/2026) Kendari, Ntrinews.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara Asrun Lio, jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum periode 2022-2023
Status tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Sultra tersebut, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Kamis (15/10/2026) sore.
Usai penetapan tersangka, perkara korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada periode 2022-2023, Asrun Lio langsung ditahan.
Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan Julianti, bendahara pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.
Dalam video yang diterima awak media, Asrun Lio dan Julianti mengenakan baju tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol naik ke dalam mobil tahanan kejaksaan tinggi Sultra.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum tersebut.
Dikatakan, dari penanganan perkara tersebut, Kejati Sultra menetapkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,23 miliar.
“Terkait perkara belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022-2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).
Penyidik kini terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana dari belanja makan dan minum yang tengah diusut.
Enjang Slamet pun mengimbau pihak-pihak terkait yang merasa menerima atau menikmati aliran dana dalam perkara tersebut agar segera melakukan pengembalian.
Imbauan itu disampaikan seiring berjalannya proses hukum terhadap perkara yang menyeret mantan pejabat tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut. (Adessa)

Tidak ada komentar