Konawe, Ntrinews.com – Seorang pria inisial R (22) dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Reskrim Polres Konawe, atas kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, oleh URC Polres Konawe dipimpin langsung Kanit AIPTU Supahmil bersama anggota.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 6857 **.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman menyebut, pelaku melakukan aksi encurian tersebut di wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar rumah korban.
“sebelum melancarkan aksinya pelaku (R) mengintai rumah korban menggunakan sepeda motor, pelaku mondar-mandir di lokasi sekitar pukul 15.30 Wita guna memantau situasi dan memastikan kondisi lingkungan dalam keadaan aman” Ungkap IPTU Rahman saat dikonfirmasi awak media. Jum’at (29/5/2026)
Dilaoprkan, pelaku merupakan warga Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polres Konawe mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman. (Adessa)
Tidak ada komentar