Konawe, Ntrinews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Konawe, ringkus seorang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial AA berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muh Lukman Mubarak, dalam keterangan resminya menyebut, pelaku AA diamankan dikediamannya terletak di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan polisi menyita 4,96 gram narkotika diduga jenis sabu yang disimpan didalam plastik bening berukuran kecil.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 sachet bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenks sabu, berat bruto keseluruhan 4,96 gram” Jelas IPTU Riskal dalam keterangan resminya
Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Konawe guna menjalani proses penyidikan serta pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Konawe dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sekaligus bentuk hadirnya Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Konawe juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi secara cepat dan akurat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta terhindar dari bahaya narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa. (Adessa)
Tidak ada komentar