Satreskrim Polres Konawe Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 22:52 19 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Seorang pria di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Identitas pelaku yakni AEA (28), dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada bulan juni 2026 lalu.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Penangkapan pelaku AEA (28) berlangsung di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan pelaku.

Benar, satu orang diduga pelaku AEA (28) telah diamankan” Ucapnya. Selasa (14/7/2026)

Lebih lanjut, AKP Laode Muhammad Jefri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan.

Yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA