Polisi Ringkus Dua Pria Di Kolaka Sulawesi Tenggara. Curi 50 Kilogram Besi Perusahaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 00:15 18 Team Redaksi

Kolaka, Ntrinews.com – Dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus oleh Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.

‎Kedua pelaku berinisial MJ (21) warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, dan AS (20) merupakan warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

‎Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian besi di kawasan industri HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa.

‎Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan, pelaku MJ (21) dan AS (20) ditangkap saat hendak menjual sejumlah besi, di Desa Haktutobu, Kecamatan Pomalaa. Jum’at (6/3/2026)

‎”dua orang pelaku diamankan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.40 Wita, saat hendak menjual sejumlah besi di Desa Haktutobu” Kata IPTU Dwi Arif. Sabtu (7/3/2026)

‎Dikatakan, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan di lokasi HPAL kawasan PT IPIP tepatnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

‎Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra bersama anggota, berhasil mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku.

‎”Adapun barang yang dicuri di antaranya berupa mur dan baut serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Seluruh barang tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan” bebernya menambahkan

‎Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA