Sengketa Tanah di Desa Olu Onua Berlarut-Larut. FMB Desak ATR/BPN Konawe Lakukan Verifikasi Dokumen dan Mediasi 

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 23:05 11 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Forum Masyarakat Bersatu (FMB) mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe, segera mengambil langkah penyelesaian kasus sengketa tanah.

Tepatnya yang terjadi di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, yang hingga kini masih belum menemukan titik temu.

Menurut FMB, lambannya penyelesaian perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Ketua FMB, Andriyadi M, mengatakan masyarakat menginginkan penyelesaian yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, kata Andriyadi, telah dilaksanakan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan komitmennya untuk berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mendorong percepatan penyelesaian sengketa tanah di Desa Olu Onua.

Selain itu, DPRD Kabupaten Konawe melalui Ketua Komisi I juga disebut telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penyelesaian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Namun demikian, Forum Masyarakat Bersatu menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pihak ATR/BPN Kabupaten Konawe.

Padahal, menurut FMB, sejak awal ATR/BPN merupakan instansi yang paling aktif menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

kami sangat menyayangkan karena hingga hari ini justru ATR/BPN Kabupaten Konawe belum menunjukkan langkah konkret. Padahal sejak awal mereka yang paling bersemangat menyampaikan komitmen untuk segera menuntaskan sengketa tanah ini,” Pungkas Andriyadi M. Rabu (15/7/2026)

Forum Masyarakat Bersatu mendesak ATR/BPN Kabupaten Konawe untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Antara lain, mempercepat proses administrasi, memfasilitasi mediasi secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bersengketa, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Andriyadi, masyarakat Desa Olu Onua sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum.

Oleh karena itu, FMB menilai sudah saatnya ATR/BPN menunjukkan komitmen melalui tindakan nyata, bukan sekadar penyampaian komitmen dalam forum pertemuan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian sengketa tanah ini terus diulur tanpa kepastian, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan-persoalan baru yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Apabila kasus ini terus diundur-undur tanpa kejelasan, maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dan tidak menutup kemungkinan memicu konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat” Katanya menambahkan

Ia menyampaikan, akan memberikan waktu 2×24 jam kepada ATR/BPN Kabupaten Konawe untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian sengketa tanah di Desa Olu Onua.

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata maupun penjelasan yang jelas, maka Forum Masyarakat Bersatu bersama masyarakat Desa Olu Onua akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi,” Tutupnya

Andriyadi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong ATR/BPN Kabupaten Konawe agar menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.

Forum Masyarakat Bersatu berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelesaian sengketa tanah di Desa Olu Onua dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA