Miliki 0,84 Gram Sabu Siap Edar, IRT Di Konawe Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 00:12 17 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

‎Pelaku yakni KAP (35) warga Kelurahan Abuki Kecamatan Abuki ini diduga nekat edarkan narkotika jenis sabu.

‎Kasat resnarkoba Polres Konser AKP Muh. Yusran mengungkap, pelaku diamankan di kediamannya. Sabtu (7/3/2026)

‎Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti 8 sachet bening ukuran Kecil yang di duga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0.84 (Nol koma Delapan Empat) gram

‎”Pelaku diamankan di rumahnya Kelurahan Abuki pada sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA” Jelas AKP Muh. Yusran

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi temukan sejumlah barang bukti atau BB.

‎”hasil penggeledahanyang ditemukan 8 sachet bening ukuran Kecil diduga Sabu dengan berat brutto 0.84 gram dalam bungkusan tissue disimpan di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan di bagian dapur” ungkap AKP Muh. Yusran menambahkan

‎Selain itu tim Opsnal Satrednarkoba Polres Konawe juga mengansnksn Barang Bukti Non Narkotika berupa, 1 (satu) Buah Handphone merk vivo y21 berwarna biru case hitam Dengan sim card. 085945506*** dan 2 (dua) lembar tisu berwarna putih.

‎Pelaku KAP (35) kini diamankan di rutan Polres Konawe. Atas perbuatanya Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA