Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pria inisial MIN (24) ditangkap dikamar kosnya pada kamis (26/3/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu 9,44 gram Konawe, Ntrinews.com – Satresnarkoba Polres Konawe berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Satu orang pelaku ringkus.
Identitas pelaku yakni laki-laki inisial MIN berusia 24 tahun warga Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran mengungkap pelaku MIN (24) ditangkap di kamar kosnya terletak di Kelurahan Toroki Kecamatan Anggaberi. Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Berdasarkan laporan masyarakat setempat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika, kemudian segera dilakukan penyelidikan, sekitar jam 10 malam, satu orang pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya” Ucap AKP Yusran
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam puluhan sachet bening dan sedotan berwarna telah diberi penanda atau kode, dengan berat total 9,44 gram.
Tidak ada komentar