x

Tempel Sabu di ICP, Pemuda Asal Konawe Sultra Ditangkap, 46 Sachet Sabu Siap Edar Disita

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 23:27 54 Team Redaksi

Konawe, Ntrinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.

Pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. Senin (2/11/2026) malam.

Dalam operasi pukul 22.20 WITA tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M.A.F. (19), warga Kelurahan Puunaha.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi sabu di pusat Kota Unaaha tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H. dan KBO IPTU Andi Mapangara, S.H. langsung melakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku kami amankan saat berada di atas sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolres

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah terduga. Hasilnya, polisi menemukan 43 sachet plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 26,64 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat isap atau bong, timbangan digital merek CAMRY, alat pres berwarna biru, korek api, pipet modifikasi sebagai alat takar, tas hitam bertuliskan We Power, serta plastik klip.

Dari hasil pengembangan, tim kembali menemukan 3 sachet kecil diduga sabu seberat 1,14 gram yang sengaja ditempel di saluran air depan kawasan wisata kuliner Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan 46 sachet dengan berat bruto 27,78 gram,” ungkapnya menambahkan

Terduga M.A.F. beserta barang bukti kini diamankan di Polres Konawe.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik akan melakukan tes urine dan darah, mengirim barang bukti ke Labfor Makassar, serta menggelar perkara.

Polres Konawe menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Konawe. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x