Tampang pelaku AN (53) pria yang diduga tega rudapaksa anak sambungnya sendiri sejak tahun 2021. Pelaku ini diamankan Polresta Kendari Kendari, Ntrinews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pria inisial AN (53), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Pelaku AN (53) diketahui merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, diduga tega memperkosa anak tirinya sendiri.
Aksi bejatnya tersebut bahkan telah dilakukan pelaku selama lima tahun terakhir.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada hari Rabu (20/5/2026).
Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan berulang.
Berdasarkan pengakuan korban (18), pelaku tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tetapi juga mengancam akan menghabisi korban dan ibunya jika berani menolak tuntutan birahinya.
Teror ini yang membuat korban terkurung dalam ketakutan dan terpaksa menurut selama bertahun-tahun.
“Pelaku ini adalah ayah tiri korban, dan mereka tinggal satu rumah. Kalau tidak diladeni, nyawa ibu dan anak jadi taruhannya,” ungkap fakta yang dihimpun tim redaksi.
Aksi biadab tersebut diketahui telah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga Maret 2026.
Karena trauma mendalam, korban hanya mampu mengingat detail kejadian pada saat pertama kali diperkosa dan kejadian terakhir sebelum ia melapor.
Akhirnya pada Mei 2026. Setelah tak sanggup lagi menahan beban psikologis dan fisik, korban memberanikan diri membuka mulut kepada keluarganya.
Tak lama berselang, pelaporan resmi ke Polresta Kendari pun dilakukan, yang berujung pada penangkapan AN.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan bahwa modus ancaman pembunuhan adalah faktor utama yang membuat kasus ini terungkap begitu lama.
“Pelaku sudah ditangkap. Benar, kejahatan ini berlangsung berulang kali,” ujar AKP Welliwanto.
“Modus pelaku jelas, korban dan ibunya akan dibunuh jika menolak atau cerita ke orang lain. Karena takut, korban hanya bisa menurut melayani nafsu birahi pelaku secara berulang kali.” Tambahnya
Hingga saat ini, Polresta Kendari terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan motif lainnya, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang telah lama hidup dalam neraka dunia di rumahnya sendiri. (Adessa)
Tidak ada komentar