Polda Sultra Bantah Tudingan Kriminalisasi Tersangka Pendemo Anarkis. Sebut Penahanan Sesuai Bukti dan SOP

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 10:16 129 Team Redaksi

Kendari, Ntrinews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penahanan ketiga pelaku yakni HR (46), HB (42) dan DD (20) bukan merupakan bentuk kriminalisasi, sebagaimana yang ditudingkan oleh salah satu aktifis didaerah ini yang diterbitkan oleh Media Online lokal setempat.

Dikatakan, ketiga tersangka ditahan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Demikian diungkapkan oleh Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, S.H. M.H saat diwawancarai awak media dikantornya, pada Kamis 21/05/2026.

Ketiga tersangka ini ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dilakukan secara bersama-sama saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe.

Terkait tuntutan pembangunan Smelter PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)

penahanan tersangka sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan, dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,”  Ungkap PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H.

Menurut Dedy Hartoyo kasus berawal dari aduan pada tanggal 23 Desember 2025 yang masuk kemudian diadakan penyelidikan, dengan memeriksa beberapa saksi dan teradu tidak pernah kooperatif pada saat dikasih undangan klarifikasi.

Pada tanggal 25 Januari 2026 pelapor membuat laporan polisi Nomor : LP/B/47/I/2026/ SPKT POLDA SUKTRA tanggal 25 Januari 2026 terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 262 dan atau pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum pidana.

Setelah itu penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, melakukan gelar perkara dan penyidik lakukan sesuai dengan SOP.” Terangnya menambahkan

Dikatakan, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama sama di muka umum dan atau pasal 521 KUHP tentang pengrusakan.

sesuai dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.

Diketahui, Polda Sultra telah melakukan penahanan kepada ketiga tersangka sejak 19 Mei 2026 lalu.

Ada video secara visual (bukti.red), kami ada bukti di TKP para pelaku ini ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (pengrusakan.red) juga sudah kami amankan dan kami sita, sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” pungkas Dedy Hartoyo.

Ditempat yang sama Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu Jabrudin , S.H. M.H mengungkapkan para tersangka ini tidak koperatif saat proses pemeriksaan dilakukan.

Dari Proses penyelidikan maupun penyidikan para tersangka ini tidak koperatif, mereka tidak koperatif (ulangnya.red) nanti saat sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan (sebagai) tersangka mereka baru hadir,” ujar Iptu Jabrudin .

Menurut Kanit III penyidik membawakan panggilan ke Routa pada proses tingkat penyidikan namun terlapor tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk mendapatkan keterangan pada tingkat penyidikan.

“penyidik yang datang ke Routa ( Polsek ROUTA) untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor (tingkat SIDIK)” Pungkasnya

Informasi yang dihimpun menunjukkan narasi sejumlah media terkait isu kriminalisasi ini justru memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, isu tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat, padahal aksi demonstrasi berulang yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti desakan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah masyarakat adat. (Adessa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA